Abstract:
Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak
mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan
kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar
tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas
menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan
akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini
akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis,
metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research
dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data
tersebut dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor
penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor
kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri.
Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi
lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman
serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi
oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya
yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan
penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung
Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba,
melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan
program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia
Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera
melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak
terjadi.