Abstract:
Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang
harus dihadapi bangsa Indonesia hampir setiap tahun pada musim kemarau.
Kebakaran yang terjadi tidak hanya pada lahan kering tetapi juga pada lahan basah
(terutama lahan gambut). Namun tumpuan terhadap hutan sebagai sumber devisa
negara serta pant-paru dunia semakin sulit diharapkan. Laju deforestasi hutan di
Indonesia mencapai 1,6 sampai 2,1 juta ha per tahun dan tercatat sebagai negara
ketiga tercepat didunia yang mengalami deforestasi. Demikian halnya dengan
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan
Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi tidak ada norma yang mengatur
pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan. Kebakaran di
hutan lahan gambut jauh lebih sulit untuk ditangani dibandingkan dengan
kebakaran yang terjadi di hutan tanah mineral/dataran tinggi. Hal demikian
disebabkan oleh penyebaran api yang tidak hanya terjadi pada vegetasi di atas
gambut tapi juga terjadi di dalam lapisan tanah gambut yang sulit diketahui
penyebarannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui perbuatanperbuatan
yang termasuk ruang lingkup tindak pidana di bidang penegakan hukum
pidana bagi pelaku pembakaran hutan perspektif undang-undang nomor 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mengetahui
pemenuhan unsur unsur perbuatan pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Untuk
mengetahui bagaimana sistem pemidanaan bagi pelaku kejahatan pembakaran
hutan.
Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Kebakaran hutan tersebut
tersebut juga diakibatkan oleh adanya faktor penunjang lain, yaitu perilaku
masyarakat yang berubah dan akibat kebijaksanaan pemerintah. Perilaku
masyarakat yang berubah ini sangat berhubungan dengan tidak berfungsi aturan
yang ada, yaitu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan masyarakat sehingga
sering menimbulkan masalah atau konflik. Dalam menghadapi kondisi yang
senyatanya dan seharusnya tersebut, kehadiran UU No. 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan pedoman mengenai
apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap lingkungan hidup di
Indonesia saat ini. Ketentuan pidana bagi pelaku perseorangan dibedakan menjadi
2 (dua) yaitu pelaku yang tinggal didalam atau disekitaran kawasan hutan terkait
dan pelaku tidak tinggal di dalam atau disekitaran hutan tersebut, kemudia
berdasarkan unsur niatan pelaku (mens rea) nya dapat dibedakan menjadi dolus
(kesengajaan) dan culpa (kesalahan/kealapaan).