Research Repository

PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PADA KANTOR PUSAT PT. BANK MESTIKA DHARMA, TBK)

Show simple item record

dc.contributor.author HAMDI, ZIKO
dc.date.accessioned 2021-10-23T02:30:00Z
dc.date.available 2021-10-23T02:30:00Z
dc.date.issued 2021-09-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15743
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektifitas aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, untuk mengkaji dan menganalisis peran Bank Mestika Dharma dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji dan menganalisis faktor kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia di atur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP - TPPU). Bank Mestika Dharma telah berupaya memberikan peran terhadap pencegahan pencucian uang. Adapun peran tersebut dilakukan dengan cara: menerapkan prinsip mengenal nasabah, baik pada saat membuka rekening maupun pada saat bertransaksi dengan bank. Bank juga berupaya mengamati transaksi harian yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, membuat laporan transaksi yang ditujukan kepada PPATK, serta berupaya untuk secara kooperatif terhadap penegak hukum yang membutuhkan data transaksi untuk penanganan tindak pidana pencucian uang. Kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma dalam mencegah tindak pidana pencucian uang adalah: Fitur aplikasi internet banking dan mobile banking belum mendukung kewajiban mengisi sumber dana dan tujuan transaksi minimal nominal Rp.100.000.000,-, tidak memungkinkan bagi staf anti pencucian uang untuk memonitor semua transaksi harian, dan sulit nya untuk memastikan keaslian Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan untuk pembukaan rekening, serta adanya kepentingan bank untuk menjaga kenyamanan nasabah. Disarankan perlu dilakukan revisi aturan hukum untuk melakukan prinsip mengenali pengguna jasa dengan memverifikasi keaslian Kartu Tanda Penduduk yang digunakan nasabah untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, dengan cara melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengetahui keaslian kartu tanda penduduk. Bank sebaiknya menambah petugas pada kantor cabang yang secara khusus untuk memeriksa transaksi yang dilakukan oleh nasabah, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Bank sebaiknya memberi keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan pencegahan tindak pidana pencucian uang, agar lebih teliti terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya dengan tidak terlalu menjaga kenyamanan nasabah, dan melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta kementrian hukum dan hak asasi manusia untuk memeriksa keaslian data yang diberikan oleh nasabah. en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.subject Pencegahan en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencucian Uang en_US
dc.title PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PADA KANTOR PUSAT PT. BANK MESTIKA DHARMA, TBK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account