Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektifitas
aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan pencegahan tindak pidana
pencucian uang di Indonesia, untuk mengkaji dan menganalisis peran Bank
Mestika Dharma dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji
dan menganalisis faktor kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma dalam
pencegahan tindak pidana pencucian uang. Adapun metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data
menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan
pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia di atur dalam UU No. 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (UU PP - TPPU). Bank Mestika Dharma telah berupaya memberikan peran
terhadap pencegahan pencucian uang. Adapun peran tersebut dilakukan dengan
cara: menerapkan prinsip mengenal nasabah, baik pada saat membuka rekening
maupun pada saat bertransaksi dengan bank. Bank juga berupaya mengamati
transaksi harian yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, membuat laporan
transaksi yang ditujukan kepada PPATK, serta berupaya untuk secara kooperatif
terhadap penegak hukum yang membutuhkan data transaksi untuk penanganan
tindak pidana pencucian uang. Kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma
dalam mencegah tindak pidana pencucian uang adalah: Fitur aplikasi internet
banking dan mobile banking belum mendukung kewajiban mengisi sumber dana
dan tujuan transaksi minimal nominal Rp.100.000.000,-, tidak memungkinkan
bagi staf anti pencucian uang untuk memonitor semua transaksi harian, dan sulit
nya untuk memastikan keaslian Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan untuk
pembukaan rekening, serta adanya kepentingan bank untuk menjaga kenyamanan
nasabah. Disarankan perlu dilakukan revisi aturan hukum untuk melakukan prinsip
mengenali pengguna jasa dengan memverifikasi keaslian Kartu Tanda Penduduk
yang digunakan nasabah untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, dengan
cara melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk
mengetahui keaslian kartu tanda penduduk. Bank sebaiknya menambah petugas
pada kantor cabang yang secara khusus untuk memeriksa transaksi yang dilakukan
oleh nasabah, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam
pencegahan tindak pidana pencucian uang. Bank sebaiknya memberi
keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan pencegahan tindak
pidana pencucian uang, agar lebih teliti terhadap setiap transaksi yang dilakukan
oleh nasabahnya dengan tidak terlalu menjaga kenyamanan nasabah, dan
melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta
kementrian hukum dan hak asasi manusia untuk memeriksa keaslian data yang
diberikan oleh nasabah.