Research Repository

PENGATURAN SUAP DI SEKTOR SWASTA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author KURNIAWAN, INDRA
dc.date.accessioned 2021-10-01T02:52:51Z
dc.date.available 2021-10-01T02:52:51Z
dc.date.issued 2021-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15504
dc.description.abstract Tindakan korupsi di sektor swasta yang diatur di dalam UNCAC contohnya adalah tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment- kekayaan yang diperoleh dari cara tidak wajar), penggelapan kekayaan di sektor swasta, penyuapan di sektor swasta, dan perdagangan pengaruh. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana pengaturan hukum mengenai suap di sektor swasta menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana faktor-faktor terjadinya suap sebagai tindak pidana korupsi di sektor swasta, bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan, yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana dan teori pencegahan kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Isi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memberikan penjelasan mengenai suap pada sektor publik dan swasta. Dalam hal sektor swasta dijelaskan dalam Pasal 12, 15 dan Pasal 21 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). UUD 1945 NKRI, yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dala Pasal 209 ayat (1), Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap sebagai bagian dari perbuatan Fraud merupakan kejahatan yang sering terjadi pada organisasi baik pemerintah maupun pihak swasta dalam kegiatan tertentu. Kecurangan dalam bentuk suap tersebut disebabkan beberapa unsur antara lain; Tekanan (Pressure) Tekanan (pressure) merupakan dorongan untuk melakukan kecurangan (Fraud) pada karyawan (employee Fraud) dan oleh manajer (management Fraud) dan dorongan, Kesempatan (Opportunity;. Perlu adanya pemahaman dari aparat penegak hukum bahwa pemaknaan suap sektor swasta di Indonesia adalah tindakan suap sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Tindak Pidana Suap dimana Undang-undang tersebut dapat digunakan untuk menjerat pelaku suap di sektor swasta en_US
dc.subject Suap en_US
dc.subject Sektor Swasta en_US
dc.subject United Nations Convention Agains Corruption (UNCAC). en_US
dc.title PENGATURAN SUAP DI SEKTOR SWASTA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account