Abstract:
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki
sistem bisnis dengan ciri khas khusus untuk dikembangkan dengan cara digunakan oleh orang
lain bedasarkan perjanjian waralaba, waralaba terikat oleh sautu perjanjian tertulis yang
dilakukan di bawah tangan maupun perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris. Dalam
perjanjian waralaba berisikan klausula-klausula tentang kepentingan kedua belah pihak yang
harus dilaksanakan, di dalam waralaba para pihak tersebut disebut pemberi waralaba dan
penerima waralaba. adapun fenomena yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan
perjanjian yang tidak sesuai dengan perjanjian, maupun peraturan perundang-undangan dan
hukum perjanjian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan efektivitas hukum, yang dilakukan menggunakan data primier yaitu data yang di
dapat langsung dengan wawancara, observasi, kusioner, sample dan sebagainya, data terseut
kemudian dianalisis melalui metode analisis guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas
rumusan masalah yang di teliti. Bedasarkan hasil penelitian ini peneliti dapat mengetahui
pelaksanaan perjanjian yang terjadi di Dimsum Citra dan pelaksanaan perjanjian yang tidak
dijalankan dan tidak sesuai dengan isi diperjanjian juga apa-apa saja kebiasaan antara kedua
belah pihak yang terjadi namun tidak diatur di dalam isi perjanjian Dimsum Citra. Para
pemberi waralaba pada umumnya dalam mewaralabakan suatu bisnis membuat suatu
perjanjian baku yang berisikan klausula-klausula tentang kepentingan pemberi waralaba
(Franchisor) maupun penerima waralaba (Franchisee), Dalam Peraturan Pemerintah RI
Nomor 42 Tahun 2007 tentang warlaba (PP 42/20007), serta Peraturan Menteri Perdagangan
RI Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Warlaba (Permendag
53/2012)setiap perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Dimsum Citra wajib sesuai dengan
hukum Indonesia.