Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15139Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Sad, Hilmi | - |
| dc.date.accessioned | 2021-06-04T07:41:33Z | - |
| dc.date.available | 2021-06-04T07:41:33Z | - |
| dc.date.issued | 2021-05-07 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15139 | - |
| dc.description.abstract | Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki sistem bisnis dengan ciri khas khusus untuk dikembangkan dengan cara digunakan oleh orang lain bedasarkan perjanjian waralaba, waralaba terikat oleh sautu perjanjian tertulis yang dilakukan di bawah tangan maupun perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris. Dalam perjanjian waralaba berisikan klausula-klausula tentang kepentingan kedua belah pihak yang harus dilaksanakan, di dalam waralaba para pihak tersebut disebut pemberi waralaba dan penerima waralaba. adapun fenomena yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan perjanjian, maupun peraturan perundang-undangan dan hukum perjanjian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan efektivitas hukum, yang dilakukan menggunakan data primier yaitu data yang di dapat langsung dengan wawancara, observasi, kusioner, sample dan sebagainya, data terseut kemudian dianalisis melalui metode analisis guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang di teliti. Bedasarkan hasil penelitian ini peneliti dapat mengetahui pelaksanaan perjanjian yang terjadi di Dimsum Citra dan pelaksanaan perjanjian yang tidak dijalankan dan tidak sesuai dengan isi diperjanjian juga apa-apa saja kebiasaan antara kedua belah pihak yang terjadi namun tidak diatur di dalam isi perjanjian Dimsum Citra. Para pemberi waralaba pada umumnya dalam mewaralabakan suatu bisnis membuat suatu perjanjian baku yang berisikan klausula-klausula tentang kepentingan pemberi waralaba (Franchisor) maupun penerima waralaba (Franchisee), Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang warlaba (PP 42/20007), serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Warlaba (Permendag 53/2012)setiap perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Dimsum Citra wajib sesuai dengan hukum Indonesia. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Pelaksanaan | en_US |
| dc.subject | Perjanjian | en_US |
| dc.subject | Waralaba | en_US |
| dc.title | Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI HILMI SAD.pdf | 796.62 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.