Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN TANPA DISERTAI SURAT-SURAT BUKTI KEPEMILIKAN (StudiKasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)

Show simple item record

dc.contributor.author IBRAHIM, NURIJAH
dc.date.accessioned 2021-03-02T03:20:39Z
dc.date.available 2021-03-02T03:20:39Z
dc.date.issued 2021-02-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14905
dc.description.abstract Pada praktiknya transaksi jual beli harus memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, apalagi saat ini banyak permasalahan jual beli yang mengakibatkan munculnya sengketa-sengketa yang membuat kerugian yang ditimbulkan oleh pihak penjual dan pembeli maupun notaris sebagai pejabat pembuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini untuk meneliti dan menganalisis tentang pengaturan dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bentukbentuk pidana terkait jabatan notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan analisa hukum pidana terhadap Notaris yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa disertai surat-surat bukti kepemilikan pada putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr. Metode digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif karena penelitian ini terfokus pada peraturan tertulis.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan berbagai peraturan yang berlaku untuk memecahkan permsalahan dalam penelitian ini. Bedasarkan hasil penelitian yang diteliti maka peneliti menetapkan bahwa peraturan tentang pembuatan perjanjian pengikatan tertera pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam kerangka pembuatan PPJB/AJB harus berpedoman berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Sedangkan bentuk-bentuk tindak pidana terkait jabatan notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan, yaitu membuat surat palsu atau yang dipalsukan dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, melakukan pemalsuan, menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta autentik, Menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan penipuan dalam membuat surat autentik. Melihat dari kasus posisi dalam putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr, maka dalam hal ini penulis berpendapat berdasarkan fakta-fakta di persidangan menitikberatkan pada kasus tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris sehingga dalam kasus tersebut hakim menjatuhkan putusan bahwa notaris terbukti sah bersalah dalam tindak pidana pemalsuan akta autentik, Notaris tersebut terbukti sah telah melanggar ketentuan Pasal 264 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pemalsuan akta. Dimana tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat dihapuskannya pidana terhadap notaris karena tindakan notaris ini dilakukan dengan sadar, tanpa paksaan, dan bukan untuk membela diri. en_US
dc.subject Hukum Pidana, en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Perjanjian Pengikatan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN TANPA DISERTAI SURAT-SURAT BUKTI KEPEMILIKAN (StudiKasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account