Abstract:
Pada praktiknya transaksi jual beli harus memenuhi syarat sesuai ketentuan
hukum, apalagi saat ini banyak permasalahan jual beli yang mengakibatkan
munculnya sengketa-sengketa yang membuat kerugian yang ditimbulkan oleh
pihak penjual dan pembeli maupun notaris sebagai pejabat pembuat akta.
Permasalahan dalam penelitian ini untuk meneliti dan menganalisis tentang
pengaturan dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bentukbentuk pidana terkait jabatan notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) dan analisa hukum pidana terhadap Notaris yang membuat Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa disertai surat-surat bukti kepemilikan pada
putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr.
Metode digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif karena
penelitian ini terfokus pada peraturan tertulis.Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan berbagai peraturan yang
berlaku untuk memecahkan permsalahan dalam penelitian ini.
Bedasarkan hasil penelitian yang diteliti maka peneliti menetapkan bahwa
peraturan tentang pembuatan perjanjian pengikatan tertera pada Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam
kerangka pembuatan PPJB/AJB harus berpedoman berdasarkan Pasal 1320
KUH Perdata. Sedangkan bentuk-bentuk tindak pidana terkait jabatan notaris
dalam pembuatan perjanjian pengikatan, yaitu membuat surat palsu atau yang
dipalsukan dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, melakukan
pemalsuan, menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta autentik,
Menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan penipuan dalam membuat surat
autentik. Melihat dari kasus posisi dalam putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN
Jkt.Utr, maka dalam hal ini penulis berpendapat berdasarkan fakta-fakta di
persidangan menitikberatkan pada kasus tindak pidana pemalsuan akta autentik
yang dilakukan oleh notaris sehingga dalam kasus tersebut hakim menjatuhkan
putusan bahwa notaris terbukti sah bersalah dalam tindak pidana pemalsuan
akta autentik, Notaris tersebut terbukti sah telah melanggar ketentuan Pasal
264 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pemalsuan akta. Dimana tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat dihapuskannya pidana terhadap
notaris karena tindakan notaris ini dilakukan dengan sadar, tanpa paksaan, dan
bukan untuk membela diri.