Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA FIKTIF OLEH BANK MENGENAI PROSEDUR DOKUMEN DAN JAMINAN (Studi di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author SURKHALID NASUTION, RAHMAT
dc.date.accessioned 2021-03-02T03:16:04Z
dc.date.available 2021-03-02T03:16:04Z
dc.date.issued 2021-02-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14904
dc.description.abstract Dasar pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank kepada nasabah debitor adalah kepercayaan dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah. Dokumen dan Jaminan kredit yang disetujui dan diterima bank selanjutnya akan mempunyai beberapa fungsi dan salah satunya adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam cedera janji. Kejahatan bermodus fiktif dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja sebenarnya mengacu kepada berbagai pemalsuan. Terdapat 3 (tiga) jenis pemalsuan, yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat, pemalsuan intelektual. Pertanggungjawaban pidana perbankan yang terdapat pada UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bersifat pemidanaan kumulatif artinya selain dijatuhi pidana penjara atau juga dijatuhi pidana denda secara bersamaan sesuai dengan kesalahannya. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimana prosedur hukum pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja mengenai dokumen dan jaminan di Bank Muamalat? 2) Bagaimana pengaturan hukum terhadap pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif? 3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bank sebagai kreditur dan peminjam sebagai debitur terhadap pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa sekitaran periode tahun 2005-2019 terdapat pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh pihak nasabah dan juga telah bekerjasama dengan pihak bank untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Setelah diselidiki dan diperiksa hasil keterangan nasabah bahwa ada keterlibatan pihak bank, yakni Relationship Manager (RM) dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja tersebut. Sehingga dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar. Pertanggungjawaban pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. en_US
dc.subject Bank en_US
dc.subject Pembiayaan, en_US
dc.subject Fiktif dan Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN MODAL KERJA FIKTIF OLEH BANK MENGENAI PROSEDUR DOKUMEN DAN JAMINAN (Studi di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account