Abstract:
Dasar pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank kepada nasabah debitor
adalah kepercayaan dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian yaitu dengan
menerapkan prinsip mengenal nasabah. Dokumen dan Jaminan kredit yang
disetujui dan diterima bank selanjutnya akan mempunyai beberapa fungsi dan salah
satunya adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam cedera
janji. Kejahatan bermodus fiktif dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
modal kerja sebenarnya mengacu kepada berbagai pemalsuan. Terdapat 3 (tiga)
jenis pemalsuan, yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat, pemalsuan
intelektual. Pertanggungjawaban pidana perbankan yang terdapat pada UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah bersifat pemidanaan kumulatif artinya selain dijatuhi pidana
penjara atau juga dijatuhi pidana denda secara bersamaan sesuai dengan
kesalahannya.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimana
prosedur hukum pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja mengenai dokumen
dan jaminan di Bank Muamalat? 2) Bagaimana pengaturan hukum terhadap
pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif? 3) Bagaimana
pertanggungjawaban pidana bank sebagai kreditur dan peminjam sebagai debitur
terhadap pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif? Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dalam melakukan pengkajian dengan menggunakan teknik pengumpulan
data dengan penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa sekitaran periode tahun
2005-2019 terdapat pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh pihak nasabah dan juga
telah bekerjasama dengan pihak bank untuk mendapatkan keuntungan untuk diri
sendiri. Setelah diselidiki dan diperiksa hasil keterangan nasabah bahwa ada
keterlibatan pihak bank, yakni Relationship Manager (RM) dalam proses pemberian
fasilitas pembiayaan modal kerja tersebut. Sehingga dalam hal ini Bank Muamalat
Indonesia mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar. Pertanggungjawaban
pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara
dan pidana denda ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.