Abstract:
Perdamaian dengan cara mediasi, sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan
Magkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 adalah penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan dengan perantaraan mediator, di mana mediator tersebut dapat
berasal dari Hakim, Akademisi atau Advokat atau pihak lain yang telah
tersertifikasi. akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat jika tidak beritikad baik
sesuai Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 akan dikenai kewajiban membayar
biaya Mediasi sebagaimana hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Perma Nomor 1
Tahun 2016. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan
biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian, untuk mengetahui
pelaksanaan penerpan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara
perceraian, hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkar
perceraian.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Mahkamah Syari’ah
Blangkejeren, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi
kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan penerapan biaya
jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian tidak ada aturan baku yang
mengaturnya hanya saja dalam Pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang
menyatakan bahwa Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak
dikenakan biaya, dan Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai
Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Pelaksanaan penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara
perceraian dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan uraian di atas
ketika Mediator yang digunakan Mediator non Hakim dari luar Pengadilan
sedangkan ketika Mediator yang digunakan dari Hakim Pengadilan atau
Mahkamah Syari’ah maka pelaksanaan penerapan biayanya hanya pada tahap
registarasi perkara dan pada tahap pemanggilan para pihak di awal pendafataran.
Hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara perceraian
mencakup pada keinginan para pihak yang tetap ingi berpisah, sudah terjadi
konflik yang berkepanjangan, kekecewaan yang mendalam, kemampuan
Mediator, kerohanian dan moral, faktor Sosiologis dan psikologis, adanya pihak
ketga.