Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1399
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYoja, Agy Kurniawan-
dc.date.accessioned2020-03-01T10:57:13Z-
dc.date.available2020-03-01T10:57:13Z-
dc.date.issued2019-08-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1399-
dc.description.abstractPerdamaian dengan cara mediasi, sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Magkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan perantaraan mediator, di mana mediator tersebut dapat berasal dari Hakim, Akademisi atau Advokat atau pihak lain yang telah tersertifikasi. akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat jika tidak beritikad baik sesuai Pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 akan dikenai kewajiban membayar biaya Mediasi sebagaimana hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian, untuk mengetahui pelaksanaan penerpan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara perceraian, hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkar perceraian. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Mahkamah Syari’ah Blangkejeren, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian tidak ada aturan baku yang mengaturnya hanya saja dalam Pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya, dan Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Pelaksanaan penerapan biaya jasa Mediator dalam proses mediasi perkara perceraian dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan uraian di atas ketika Mediator yang digunakan Mediator non Hakim dari luar Pengadilan sedangkan ketika Mediator yang digunakan dari Hakim Pengadilan atau Mahkamah Syari’ah maka pelaksanaan penerapan biayanya hanya pada tahap registarasi perkara dan pada tahap pemanggilan para pihak di awal pendafataran. Hambatan penerapan biaya jasa mediator dalam proses mediasi perkara perceraian mencakup pada keinginan para pihak yang tetap ingi berpisah, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan, kekecewaan yang mendalam, kemampuan Mediator, kerohanian dan moral, faktor Sosiologis dan psikologis, adanya pihak ketga.en_US
dc.subjectMediatoren_US
dc.subjectMediasi,en_US
dc.subjectPerkara Ceraien_US
dc.subjectMahkamah Syari’ahen_US
dc.titlePenerapan Biaya Jasa Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian (Studi di Mahkamah Syari’ah Blangkejeren)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGY KURNIAWAN YOJA.pdfFulltext849.8 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.