Abstract:
Perjanjian hutang-piutang adalah perjanjian yang timbul tumbuh kembang dalam
masyarakat.Ada berbagai macam perjanjian yang dilakukan di Indonesia. Hutang yang dilakukan
oleh suami harus yang mana pemenuhan prestasi dari hutang tersebut menyangkut harta
kekayaan bersama dalam perkawinan haruslah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari istri.
Begitu juga sebaliknya jika hutang tersebut dilakukan oleh istri.
Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang
dilakukan dan ditujukan pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, internet, pendapat
sarjana, dan bahan lain. Peraturan perundang-undangan yang tidak mencantumkan dengan jelas
jenis-jenis hutang yang sering terjadi di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan yang jelas
mengenai pelaksanaannya, akan tetapi mengenai kedudukan pemenuhan prestasi perjanjian
hutang-piutang yang dilakukan oleh suami dengan persetujuan istri ketika suami meninggal
dunia belum ada peraturan yang mengaturnya secara tegas. Terdapat beberapa aturan hukum
positif yang sekiranya berhubungan dengan perjanjian hutang-piutang yang dilakukan suami
dengan persetuan istri antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan hutang-piutang yang dilakukan oleh suami untuk kepentingan
pemenuhan kebutuhan keluarga berdasarkan hukum keperdataan menjadi tanggung jawab istri
juga. Akan tetapi, tidak ada bunyi Pasal yang menegaskan langsung bahwa hal tersebut juga
manjadi tanggung jawab istri. Berdasarkan hukum Islampemenuhan prestasi diambil dari
kekayaan harta bersama, jika tidak mencukupi diambil dari harta kekayaan suami, jika tidak
mencukupi juga diambil dari harta kekayaan istri. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 93
Kompilasi Hukum Islam.
Kewajiban istri sebagai ahli waris ketika suaminya meninggal dunia dalam pemenuhan
prestasi pembayaran hutang pribadi yang dilakukan suaminya hanya sebatas banyaknya harta
peninggalan, jika tidak mencukupi istri tidak berkewajiban membayarnya menggunakan harta
kekayaan pribadinya. Jika tidak terbayar kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan almarhum
dihadapan-Nya.