Abstract:
Tindak Pidana pengoplosan gas adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara
memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram non subsidi.
Dari segi penegakan hukum pihak Kepolisian mengalihkannya ke Undang-Undang Perlindungan
Konsumen karena Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang Pengoplosan Tabung Gas
tidak ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hubungan antara penyidik
dan penuntut umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas,
pelaksanaan hubungan penyidik dengan penuntut umum dalam pengoplosan tabung gas, kendala
dan hambatan penyidik dengan penuntut umum dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku
pengoplosan tabung gas.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
empiris yang diambil dari data primer dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berlandaskan isi dari hasil penelitian pengaturan hubungan antara Penyidik dan
Penuntut Umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas adalah
terdapat didalam Pasal 196, 107,109, 110, 111, 112, 138, 139, 140 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana dari proses penyelidikan dan dilanjutkan ke
proses penyidikan setelah itu kepolisian mengirimkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti dan
periksa. Pelaksanaan hubungan penyidik dengan penuntut umum tentang pengoplosan tabung
gas berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dimana penyidik beberapa kali
menyerahkan berkas kepada kejaksaan setelah diperiksa pihak kejaksaan dan jika dianggap
kurang sempurna maka berkas tersebut akan dikembalikan dan pihak penyidik kembali
mengoreksi berkas tersebut setelah itu memperbaikinya dan jika dianggap sudah sempurna maka
akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Kendala dan hambatan Penyidik dengan Penuntut
Umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas yaitu tidak adanya
Undang-undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana pengoplosan tabung gas.