Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12510
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMuadz, Edwin Al-
dc.date.accessioned2020-11-17T04:30:23Z-
dc.date.available2020-11-17T04:30:23Z-
dc.date.issued2017-05-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12510-
dc.description.abstractTindak Pidana pengoplosan gas adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram non subsidi. Dari segi penegakan hukum pihak Kepolisian mengalihkannya ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang Pengoplosan Tabung Gas tidak ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hubungan antara penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas, pelaksanaan hubungan penyidik dengan penuntut umum dalam pengoplosan tabung gas, kendala dan hambatan penyidik dengan penuntut umum dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku pengoplosan tabung gas. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris yang diambil dari data primer dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berlandaskan isi dari hasil penelitian pengaturan hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas adalah terdapat didalam Pasal 196, 107,109, 110, 111, 112, 138, 139, 140 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana dari proses penyelidikan dan dilanjutkan ke proses penyidikan setelah itu kepolisian mengirimkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti dan periksa. Pelaksanaan hubungan penyidik dengan penuntut umum tentang pengoplosan tabung gas berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dimana penyidik beberapa kali menyerahkan berkas kepada kejaksaan setelah diperiksa pihak kejaksaan dan jika dianggap kurang sempurna maka berkas tersebut akan dikembalikan dan pihak penyidik kembali mengoreksi berkas tersebut setelah itu memperbaikinya dan jika dianggap sudah sempurna maka akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Kendala dan hambatan Penyidik dengan Penuntut Umum dalam menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan tabung gas yaitu tidak adanya Undang-undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana pengoplosan tabung gas.en_US
dc.subjectPengoplosan Tabung Gasen_US
dc.subjectPenyidik dan Penuntut Umum Hubunganen_US
dc.titleHubungan Penyidik Dan Penuntut Umum dalam Proses Penyelesaian Penyidikan Kasus Pengoplosan Tabung Gas (Studi Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)”en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.