Abstract:
Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan
respon darurat pemerintah R.I atas maraknya aksi pemerkosaan secara sadis si
Indonesia. Karenanya, pemerintah diperlukan instrumen hukum yang mampu
mengatasi persoalan kekerasan seksual tersebut, karena hukum yang ada
sebelumnya dianggap tidak mampu mencegah kejahatan seksual, serta dipandang
tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan lahirnya perpu kebiri ini,
ekspektasi terhadap pelaku kekerasan seksual diharapkan dapat menjawab
masalah tersebut, meskipun hal ini masih kontroversia, tetapi kebiri selayaknya
dipandang sebagai bagian dari kebutuhan hukum dan atau reformasi hukum
pidana Indonesia.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Kajian
hukum pidana Indonesia terhadap penerapan hukum kebiri, bagaimana latar
belakang wacana penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual; dan
dan untuk mengetahui manfaat penerapan hukum kebiri terhadap upaya
penanggulangan kejahatan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan analisis
kualitatif, dengan sumber data skunder (library reseach) yang terdiri dari bahan
hukum primair, sekunder dan subsidair.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui hukum kebiri
dimungkinkan sebagai hukuman tambahan diluar hukum pemidanaan yang selama
ini dikenal oleh Indonesia sebagai bagian dari reformasi atau pembaharuan hukum
pidana di Indonesia. Latar belakang lahirnya hukum kebiri ini merupakan respon
darurat pemerintah R.I terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia
dewasa ini. Bahwa hukuman kebiri yang terdapat dalam Perppu No. 1 tahun 2016
setidaknya untuk saat ini telah efektif, meskipun Perppu masih terdapat berbagai
kelemahan dari aspek sosiologis, pilosofis dan historis.