Research Repository

Tinjauan Yuridis Manfaat Penerapan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Di Tinjau Dari Aspek Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayatullah, Muhammad Syarif
dc.date.accessioned 2020-11-17T04:28:37Z
dc.date.available 2020-11-17T04:28:37Z
dc.date.issued 2016-10-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12506
dc.description.abstract Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan respon darurat pemerintah R.I atas maraknya aksi pemerkosaan secara sadis si Indonesia. Karenanya, pemerintah diperlukan instrumen hukum yang mampu mengatasi persoalan kekerasan seksual tersebut, karena hukum yang ada sebelumnya dianggap tidak mampu mencegah kejahatan seksual, serta dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan lahirnya perpu kebiri ini, ekspektasi terhadap pelaku kekerasan seksual diharapkan dapat menjawab masalah tersebut, meskipun hal ini masih kontroversia, tetapi kebiri selayaknya dipandang sebagai bagian dari kebutuhan hukum dan atau reformasi hukum pidana Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Kajian hukum pidana Indonesia terhadap penerapan hukum kebiri, bagaimana latar belakang wacana penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual; dan dan untuk mengetahui manfaat penerapan hukum kebiri terhadap upaya penanggulangan kejahatan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan analisis kualitatif, dengan sumber data skunder (library reseach) yang terdiri dari bahan hukum primair, sekunder dan subsidair. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui hukum kebiri dimungkinkan sebagai hukuman tambahan diluar hukum pemidanaan yang selama ini dikenal oleh Indonesia sebagai bagian dari reformasi atau pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Latar belakang lahirnya hukum kebiri ini merupakan respon darurat pemerintah R.I terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dewasa ini. Bahwa hukuman kebiri yang terdapat dalam Perppu No. 1 tahun 2016 setidaknya untuk saat ini telah efektif, meskipun Perppu masih terdapat berbagai kelemahan dari aspek sosiologis, pilosofis dan historis. en_US
dc.subject Manfaat Kebiri en_US
dc.subject Kejahatan Seksual en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Manfaat Penerapan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Di Tinjau Dari Aspek Hukum Pidana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account