Abstract:
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
upaya rehabilitasi terbagi atas dua yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Dan rehabilitasi sosial
adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun
sosial, agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial
dalam kehidupan masyarakat. Sebab meneliti meskipun pasien telah di rehabilitasi
tetapi masih memiliki keinginan menggunakan narkotika kembali. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rehabilitasi terhadap
pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan
Narkotika Nasional dan bagaimana efektivitas tindakan rehabilitasi terhadap
pengguna serta apa kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional
dalam merehabilitasi pengguna narkotika melalui pendekatan menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum yuridis dengan
pendekatan empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara
dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum
sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan rehabilitasi
terhadap pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
pelaksanaannya sudah cukup baik dan dilengkapi dengan standar operasional
prosedur rehabilitasi memiliki tiga tahapan yaitu tahapan pertama rehabilitasi
medis pada saat program detoksifikasi, tahapan kedua rehabilitasi social program
sosial primary, dan tahapan ketiga pada saat program re-entry. Tindakan yang
dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional sudah melakukan semaksimal
mungkin yaitu berpedoman pada standar operasional prosedur. Tetapi program
terapi pemulihan dan perawatan adiksi yang diberikan hanya membawa residen ke
dalam pemulihan maka dari itu, efektifitas tindakan yang telah diberikan
dikembalikan lagi terhadap setiap individu residen yang menjalani program,
apakah mereka masih akan menggunakan atau akan mempertahankan
kepulihannya. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam
merehabilitasi pengguna narkotika meliputi kurangnya sumber daya manusia,
kurangnya jumlah konselor, kurangnya jumlah keamanan, dan kendala diluar dari
yang dihadapi Badan Narkotika Nasional yaitu keluarga yang kurang terlibat
dalam proses rehabilitasi.