Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12479Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Sinambela, Yogi Prasetya | - |
| dc.date.accessioned | 2020-11-17T04:15:40Z | - |
| dc.date.available | 2020-11-17T04:15:40Z | - |
| dc.date.issued | 2017-02-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12479 | - |
| dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika upaya rehabilitasi terbagi atas dua yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Dan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Sebab meneliti meskipun pasien telah di rehabilitasi tetapi masih memiliki keinginan menggunakan narkotika kembali. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional dan bagaimana efektivitas tindakan rehabilitasi terhadap pengguna serta apa kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam merehabilitasi pengguna narkotika melalui pendekatan menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum yuridis dengan pendekatan empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pelaksanaannya sudah cukup baik dan dilengkapi dengan standar operasional prosedur rehabilitasi memiliki tiga tahapan yaitu tahapan pertama rehabilitasi medis pada saat program detoksifikasi, tahapan kedua rehabilitasi social program sosial primary, dan tahapan ketiga pada saat program re-entry. Tindakan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional sudah melakukan semaksimal mungkin yaitu berpedoman pada standar operasional prosedur. Tetapi program terapi pemulihan dan perawatan adiksi yang diberikan hanya membawa residen ke dalam pemulihan maka dari itu, efektifitas tindakan yang telah diberikan dikembalikan lagi terhadap setiap individu residen yang menjalani program, apakah mereka masih akan menggunakan atau akan mempertahankan kepulihannya. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam merehabilitasi pengguna narkotika meliputi kurangnya sumber daya manusia, kurangnya jumlah konselor, kurangnya jumlah keamanan, dan kendala diluar dari yang dihadapi Badan Narkotika Nasional yaitu keluarga yang kurang terlibat dalam proses rehabilitasi. | en_US |
| dc.subject | Tindakan | en_US |
| dc.subject | Rehabilitasi Narkotika, BadanNarkotikaNasional | en_US |
| dc.title | Tindakan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI YOGI PRASETYA SINAMBELA.pdf | 354.99 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.