Abstract:
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada
masyarakat. Pemberian kredit dapat didasarkan atas kontrak kerja yang disebut Kredit Surat
Perintah Kerja. Kredit ini secara khusus diberikan kepada pengusaha yang kegiatan usahanya
melaksanakan pekerjaan atas dasar kontrak atau perjanjian pekerjaan. Fasilitas kredit yang
diberikan mempunyai risiko yang dihadapi oleh pihak Bank termasuk adanya kredit bermasalah
yang disebabkan oleh berbagai alasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja, proses pelaksanaan perjanjian kredit
atas dasar jaminan surat perintah kerja pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan dan
akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit atas dasar
jaminan surat perintah kerja.
Penelitian yang bersifat deskriptif analisis mengarah kepada penelitian yuridis empiris
yaitu penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris, dengan
menggunakan data primer melalui wawancara yang dilakukan pada PT. Bank Sumut Kordinator
Cabang Medan dan dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan pemberian Kredit SPK
telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 044/DIR/Dkr-KK/SK/2009
yang meliputi ketentuan umum, ketentuan kredit, ketentuan pelaksanaan dan pengawasan kredit.
Dalam proses pemberian kredit dapat diuraikan secara singkat yang meliputi tahap analisa
pendahuluan, tahap penilaian agunan, tahap momerandum pengusulan kredit dan yang terakhir
tahap perikatan perjanjian kredit. Apabila debitur yang menjaminkan surat perintah kerja
wanprestasi maka kreditur dapat melakukan langkah peringatan kepada debitur, melakukan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi dan upaya terakhir pihak Bank selaku
kreditur yaitu dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri untuk ganti rugi atau
tuntutan untuk pelaksanaan eksekusi jaminan tambahan.