Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12395
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPane, Eyandi Putra-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:12:17Z-
dc.date.available2020-11-17T03:12:17Z-
dc.date.issued2017-04-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12395-
dc.description.abstractBank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit dapat didasarkan atas kontrak kerja yang disebut Kredit Surat Perintah Kerja. Kredit ini secara khusus diberikan kepada pengusaha yang kegiatan usahanya melaksanakan pekerjaan atas dasar kontrak atau perjanjian pekerjaan. Fasilitas kredit yang diberikan mempunyai risiko yang dihadapi oleh pihak Bank termasuk adanya kredit bermasalah yang disebabkan oleh berbagai alasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja, proses pelaksanaan perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan dan akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis mengarah kepada penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris, dengan menggunakan data primer melalui wawancara yang dilakukan pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan dan dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan pemberian Kredit SPK telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 044/DIR/Dkr-KK/SK/2009 yang meliputi ketentuan umum, ketentuan kredit, ketentuan pelaksanaan dan pengawasan kredit. Dalam proses pemberian kredit dapat diuraikan secara singkat yang meliputi tahap analisa pendahuluan, tahap penilaian agunan, tahap momerandum pengusulan kredit dan yang terakhir tahap perikatan perjanjian kredit. Apabila debitur yang menjaminkan surat perintah kerja wanprestasi maka kreditur dapat melakukan langkah peringatan kepada debitur, melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi dan upaya terakhir pihak Bank selaku kreditur yaitu dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri untuk ganti rugi atau tuntutan untuk pelaksanaan eksekusi jaminan tambahan.en_US
dc.subjectBank, Krediten_US
dc.subjectJaminan Surat Perintah Kerja.en_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Atas Dasar Jaminan Surat Perintah Kerja (Studi pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
73-AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG.pdf934.35 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.