Abstract:
Harta bersama merupakan harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh
selama berlangsungnya perkawinan, meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil
kerja suami ataupun isteri. Semua harta yang diperoleh selama perkawinan
berlangsung menjadi harta bersama apabila tidak dibuat perjanjian kawin terlebih
dahulu. Berdasarkan penelitian ini seorang perempuan warga negara Indonesia
yang menikah dengan warga negara Asing dengan tidak membuat perjanjian
kawin pisah harta sebelumnya. Warga negara Indonesia ingin membeli rumah
susun, namun tidak dapat dibeli karena tidak ada perjanjian kawin pisah harta
sebelumnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap harta bersama melalui perjanjian kawin yang di analisis berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif dimana dalam penelitian yuridis
normatif akan membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum,
dengan menggunakan data sekunder yakni dengan melakukan pengumpulan
referensi yang berkaitan dengan objek atau materi penelitian, dengan studi
dokumentasi dan penelusuran kepustakaan, penelitian ini dianalisis secara
deskriptif dengan jenis analisis penelitian adalah analisis kualitatif yang
menguraikan hasil penelitian dari buku dengan kalimat-kalimat sehingga dapat
memecahkan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa semua harta benda
yang diperoleh selama perkawinan dilangsungkan tanpa adanya dibuat perjanjian
kawin, maka harta benda tersebut menjadi harta bersama. Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 apabila tidak dibuat perjanjian
kawin sebelum perkawinan maka pada saat sekarang dapat dibuat perjanjian pisah
harta setelah perkawinan. Prosedur pembuatan perjanjian kawin dibuat sebelum
atau pada saat perkawinan dilangsungkan, namun pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi pembuatan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dengan
pengesahan Pegawai Pencatat Perkawinan dan notaris. Perlindungan terhadap
harta bersama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dimungkinkan dibuat
perjanjian kawin pisah harta setelah perkawinan dilangsungkan.