Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12368Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Maqhfira, Farah Dita Nuari | - |
| dc.date.accessioned | 2020-11-17T02:55:31Z | - |
| dc.date.available | 2020-11-17T02:55:31Z | - |
| dc.date.issued | 2017-03 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12368 | - |
| dc.description.abstract | Harta bersama merupakan harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami ataupun isteri. Semua harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama apabila tidak dibuat perjanjian kawin terlebih dahulu. Berdasarkan penelitian ini seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing dengan tidak membuat perjanjian kawin pisah harta sebelumnya. Warga negara Indonesia ingin membeli rumah susun, namun tidak dapat dibeli karena tidak ada perjanjian kawin pisah harta sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap harta bersama melalui perjanjian kawin yang di analisis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dimana dalam penelitian yuridis normatif akan membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, dengan menggunakan data sekunder yakni dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan dengan objek atau materi penelitian, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan, penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan jenis analisis penelitian adalah analisis kualitatif yang menguraikan hasil penelitian dari buku dengan kalimat-kalimat sehingga dapat memecahkan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan dilangsungkan tanpa adanya dibuat perjanjian kawin, maka harta benda tersebut menjadi harta bersama. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 apabila tidak dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan maka pada saat sekarang dapat dibuat perjanjian pisah harta setelah perkawinan. Prosedur pembuatan perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pembuatan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dengan pengesahan Pegawai Pencatat Perkawinan dan notaris. Perlindungan terhadap harta bersama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dimungkinkan dibuat perjanjian kawin pisah harta setelah perkawinan dilangsungkan. | en_US |
| dc.subject | harta bersama | en_US |
| dc.subject | perkawinan | en_US |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Melalui Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI FARAH DITA NUARI MAQHFIRA.pdf | 247.66 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.