Research Repository

Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Melaksanakan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota)

Show simple item record

dc.contributor.author Huda, Nurul
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:25:06Z
dc.date.available 2020-11-17T02:25:06Z
dc.date.issued 2017-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12320
dc.description.abstract Manfaat pembayaran pajak sangat besar, salah satunya sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bersifat rutin dalam melaksanakan kebijakan pembangunan. Namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih kurang, hal ini dikarenakan masyarakat kurang percayanya terhadap keberadaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak penghasilan Pasal 21, untuk mengetahui peran kantor pelayanan pajak pratama terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk mengetahui kendala dan upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota dalam menanggulangi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan, dengan melakukan pengumpulan data dari data sekunder dan data primer. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan pengumpulan data primer melalui wawancara kepada petungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan sanksi pajak terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Selain itu ada sanksi administrasi yaitu bunga, denda dan kenaikan pajak serta sanksi pidana kurungan/penjara. Sedangkan peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yaitu melakukan sosialisasi, meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan citra good governance, memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan, law enforcement, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Serta kendala dan upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota dalam menanggulangi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu hambatan yang dihadapi kurangnya kerjasama dengan instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak, sistem self assessment dianggap menguntungkan wajib pajak yang belum terdaftar, masih rendahnya informasi yang diterima masyarakat, masyarakat beranggapan bahwa timbal balik pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, masyarakat beranggapan tidak ada keterbukaan pemerintah, kurangnya kesadaran, kepatuhan dan kepedulian wajib pajak, kurang respon dan kurangnya petugas kantor. Dengan kondisi tersebut, maka perlu penambahan tenaga petugas, serta adanya pengenalan dan pelatihan kepada petugas dan adanya penyuluhan kepada masyarakat (wajib pajak) tentang pentingnya membayar pajak. en_US
dc.subject Kantor Pelayanan Pajak en_US
dc.subject Wajib Pajak en_US
dc.title Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Melaksanakan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account