Abstract:
Manfaat pembayaran pajak sangat besar, salah satunya sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bersifat rutin dalam melaksanakan
kebijakan pembangunan. Namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 masih kurang, hal ini dikarenakan masyarakat kurang
percayanya terhadap keberadaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan
sanksi terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak penghasilan Pasal
21, untuk mengetahui peran kantor pelayanan pajak pratama terhadap wajib pajak orang
pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk mengetahui kendala
dan upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota dalam menanggulangi wajib
pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan
penelitian lapangan, dengan melakukan pengumpulan data dari data sekunder dan data
primer. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengolah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan
pengumpulan data primer melalui wawancara kepada petungan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Kota.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan sanksi pajak terhadap
wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu
menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Selain itu ada sanksi
administrasi yaitu bunga, denda dan kenaikan pajak serta sanksi pidana kurungan/penjara.
Sedangkan peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota terhadap wajib pajak orang
pribadi yang tidak melaksanakan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yaitu melakukan
sosialisasi, meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan citra good
governance, memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan
perpajakan, law enforcement, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Serta
kendala dan upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota dalam menanggulangi
wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu hambatan
yang dihadapi kurangnya kerjasama dengan instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak,
sistem self assessment dianggap menguntungkan wajib pajak yang belum terdaftar, masih
rendahnya informasi yang diterima masyarakat, masyarakat beranggapan bahwa timbal
balik pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, masyarakat beranggapan tidak ada
keterbukaan pemerintah, kurangnya kesadaran, kepatuhan dan kepedulian wajib pajak,
kurang respon dan kurangnya petugas kantor. Dengan kondisi tersebut, maka perlu
penambahan tenaga petugas, serta adanya pengenalan dan pelatihan kepada petugas dan
adanya penyuluhan kepada masyarakat (wajib pajak) tentang pentingnya membayar pajak.