Abstract:
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur
dalam prakteknya kadangkala terjadi tidak sesuai dengan keinginan para pihak.
Perjanjian kredit tersebut dapat menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Benda jaminan yang diberikan oleh pihak debitur kepada pihak bank terutama
pada benda jaminan seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin yang dibebani
jaminan fidusia ternyata musnah dan nilai dari benda bergerak tersebut setiap
tahun akan menyusut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya
fidusia antara debitur dengan kreditur, untuk mengetahui hak dan kewajiban
debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia di BPRS Al-Wasliyah, dan
untuk mengetahui tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang
hilang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengikatan Jaminan Fidusia
dalam suatu perjanjian kredit bank didahului dengan dilaksanakannya pensurveian
kelayakan debitur baik dari segi kelengkapan data administrasi, kelayakan harta
benda, kelayakan nilai jaminan fidusia yang diberikan dan apabila dipandang
layak keseluruhannya dibuatlah suatu akta pengakuan hutang terlebih dahulu
untuk ditanda tangani oleh debitur dan setelah itu dilaksanakan penandatanganan
perjanjian kredit. Tanggung jawab debitur terhadap jaminan benda bergerak yang
hilang adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditur. Serta
Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap
musnahnya benda jaminan fidusia adalah kreditur berhak menuntut ganti kerugian
kepada debitur atas musnahnya benda jaminan fidusia tersebut dengan meminta
debitur mengganti benda jaminan fidusia yang musnah tersebut dengan harga
benda debitur yang senilai harganya.