Research Repository

Tanggung Jawab Debitur Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Hilang (Studi di BPRS AlWasliyah)

Show simple item record

dc.contributor.author Ika, Hikmatul Hajj Tamas
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:38:27Z
dc.date.available 2020-11-17T01:38:27Z
dc.date.issued 2017-10-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12239
dc.description.abstract Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala terjadi tidak sesuai dengan keinginan para pihak. Perjanjian kredit tersebut dapat menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Benda jaminan yang diberikan oleh pihak debitur kepada pihak bank terutama pada benda jaminan seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin yang dibebani jaminan fidusia ternyata musnah dan nilai dari benda bergerak tersebut setiap tahun akan menyusut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya fidusia antara debitur dengan kreditur, untuk mengetahui hak dan kewajiban debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia di BPRS Al-Wasliyah, dan untuk mengetahui tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengikatan Jaminan Fidusia dalam suatu perjanjian kredit bank didahului dengan dilaksanakannya pensurveian kelayakan debitur baik dari segi kelengkapan data administrasi, kelayakan harta benda, kelayakan nilai jaminan fidusia yang diberikan dan apabila dipandang layak keseluruhannya dibuatlah suatu akta pengakuan hutang terlebih dahulu untuk ditanda tangani oleh debitur dan setelah itu dilaksanakan penandatanganan perjanjian kredit. Tanggung jawab debitur terhadap jaminan benda bergerak yang hilang adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditur. Serta Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap musnahnya benda jaminan fidusia adalah kreditur berhak menuntut ganti kerugian kepada debitur atas musnahnya benda jaminan fidusia tersebut dengan meminta debitur mengganti benda jaminan fidusia yang musnah tersebut dengan harga benda debitur yang senilai harganya. en_US
dc.subject Tanggung jawab, en_US
dc.subject Debitur, jaminan fidusia. en_US
dc.title Tanggung Jawab Debitur Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Hilang (Studi di BPRS AlWasliyah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account