Abstract:
Klausul tanggung jawab perdata merupakansalah satu unsur terpenting
yang wajib tercantum dalam perjanjian. Hal ini bertujuan untuk menghindari
penyimpangan yang mungkin timbul di kemudian hari, sehingga dapat merugikan
para pihak. Namun kenyataannya, terdapat perjanjian yang tidak mencantumkan
klausul tanggung jawab tersebut, yaitu perjanjian pengadaan barang CV
Alamsyah Jaya Prima. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perjanjian pengadaan
barang antara CV Alamsyah Jaya Prima dengan Madrasah Aliyah Negeri
Pematangsiantar dan untuk mengetahui tinjauan yuridis kewajiban pemenuhan
tanggung jawab perdata yang tidak ditetapkan dalam isi perjanjian, serta
penerapannya dalam perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif serta
merupakan jenis penelitian normatif dan metode pendekatan analisis kasus, yaitu
menganalisis permasalahan dalam perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah
Jaya Prima. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini yakni
berupa data skunder yang berisi bahan-bahan dari bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier, serta dibantu dengan data primer berupa wawancara untuk membantu
dalam proses analisis perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima. Alat
pengumpul data yang digunakan melalui penelusuran literatur, serta menggunakan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa klausul tanggung jawab
perdata dalam kontrak pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima tidak
ditemukan dalam kontrak. Selain itu hak dan kewajiban para pihak tidak spesifik
dan tidak berjalan dua arah. Sebagian besar prestasi lebih memberatkan kepada
pihak penyedia. Penerapan klausul denda yang tidak diperjanjikan sebelumnya
berakibat hukum terhadap pelanggaran hak kontraktual penyedia barang.
Meskipun dikatakan bahwa pihak tersebut telah melakukan wanprestasi, nilai
ganti rugi keterlambatan penyelesaian kontrak hanya dapat diberlakukan apabila
telah disepakati sebelumnya. Selain itu PPK MAN Pematangsiantar juga
melakukan perubahan spesifikasi pengadaan barang secara tiba-tiba, sehingga
menyebabkan keterlambatan pengadaan pihak penyedia. Namun penyelesaian
terakhir, penyedia melaksanakan ketetapan sepihak tersebut, dikarenakan untuk
menghindari perselisihan yang berkelanjutan.