Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/11277
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Khalida Zulfah-
dc.date.accessioned2020-11-14T02:03:43Z-
dc.date.available2020-11-14T02:03:43Z-
dc.date.issued2018-03-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/11277-
dc.description.abstractKlausul tanggung jawab perdata merupakansalah satu unsur terpenting yang wajib tercantum dalam perjanjian. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan yang mungkin timbul di kemudian hari, sehingga dapat merugikan para pihak. Namun kenyataannya, terdapat perjanjian yang tidak mencantumkan klausul tanggung jawab tersebut, yaitu perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perjanjian pengadaan barang antara CV Alamsyah Jaya Prima dengan Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar dan untuk mengetahui tinjauan yuridis kewajiban pemenuhan tanggung jawab perdata yang tidak ditetapkan dalam isi perjanjian, serta penerapannya dalam perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif serta merupakan jenis penelitian normatif dan metode pendekatan analisis kasus, yaitu menganalisis permasalahan dalam perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini yakni berupa data skunder yang berisi bahan-bahan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dibantu dengan data primer berupa wawancara untuk membantu dalam proses analisis perjanjian pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima. Alat pengumpul data yang digunakan melalui penelusuran literatur, serta menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa klausul tanggung jawab perdata dalam kontrak pengadaan barang CV Alamsyah Jaya Prima tidak ditemukan dalam kontrak. Selain itu hak dan kewajiban para pihak tidak spesifik dan tidak berjalan dua arah. Sebagian besar prestasi lebih memberatkan kepada pihak penyedia. Penerapan klausul denda yang tidak diperjanjikan sebelumnya berakibat hukum terhadap pelanggaran hak kontraktual penyedia barang. Meskipun dikatakan bahwa pihak tersebut telah melakukan wanprestasi, nilai ganti rugi keterlambatan penyelesaian kontrak hanya dapat diberlakukan apabila telah disepakati sebelumnya. Selain itu PPK MAN Pematangsiantar juga melakukan perubahan spesifikasi pengadaan barang secara tiba-tiba, sehingga menyebabkan keterlambatan pengadaan pihak penyedia. Namun penyelesaian terakhir, penyedia melaksanakan ketetapan sepihak tersebut, dikarenakan untuk menghindari perselisihan yang berkelanjutan.en_US
dc.subjecttinjauan yuridisen_US
dc.subjecttanggung jawab perdataen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Klausul Tanggung Jawab Perdata yang Tidak Ditetapkan dalam Isi Perjanjian (Analisis Kasus Wanprestasi Perjanjian Pengadaan Barang Antara CV. Alamsyah Jaya Prima dan Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
khalida skripsi.pdf9.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.