Abstract:
Penjualan kartu memori yang berisi film porno melalui facebook
merupakan tindak pidana yang hadir akibat perkembangan yang pesat dalam
teknologi. Penjualan kartu memori bukanlah suatu kejahatan, namun penjualan
kartu memori dengan memasukkan film porno kedalam nya merupakan perbuatan
yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
hukum terhadap tindak pidana penjualan kartu memori yang berisi film porno
melalui facebook, untuk mengetahui upaya Polrestabes Medan dalam
menanggulangi tindak pidana penjualan kartu memori yang berisi film porno
melalui facebook serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Polrestabes
Medan dalam menanggulangi tindak pidana penjualan kartu memori yang berisi
film porno melalui facebook.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan
Penyidik di Polrestabes Medan dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Adapun hasil penelitian ini diketahui pengaturan pidana terhadap tindak
pidana penjualan kartu memori yang berisi film porno dan pengaturan hukum
mengenai tindak pidana tersebut sesuai pasal yang dipersangkakan yang diatur
dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi adalah dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan paling
lama 12 (dua belas) tahun, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dipidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan Pasal 282 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama satu
tahun enam bulan. Adapun bentuk upaya Kepolisian Polrestabes Medan dalam
menanggulangi penjualan kartu memori berisi film porno yaitu dengan melakukan
upaya pre-emtif yaitu upaya pencegahan kejahatan dengan melakukan pembinaan
dan sosialisasi hukum ke sekolah-sekolah di kota medan tentang bahaya
pornografi khususnya dikalangan remaja. Kemudian upaya preventif yaitu
melakukan razia di warung internet (warnet) mengenai bahaya dari pornografi dan
himbauan untuk tidak mengunduh film-film tersebut. Dan upaya represif yaitu
upaya penangkapan terhadap pelaku penjual kartu memori yang berisi film porno.
Sedangkan hambatan Polrestabes Medan yaitu bebasnya akses untuk mengunduh
film porno dan adanya faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan pelaku tindak
pidana melakukan penjualan film porno untuk memenuhi kebutuhannya.