Abstract:
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan hak untuk
dimiliki tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mencuri hukumnya adalah haram dan
seiring berjalanya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan.
Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu
menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian bermotor
yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum
dan diatur dalam KUHP.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus
yang dilakukan dalam melakukan pencurian sepeda motor, untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor, dan untuk mengetahui upaya
penanggulangan pencurian sepeda motor.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber
data data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan
menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah
wawancara dengan Aiptu CH. Suhartono selaku penyidik Reskrim Polsek
Torgamba Labuhan Batu Selatan dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus yang dilakukan
pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Torgamba Labuhan Batu
Selatan menggunakan alat seperti gunting khusus besi, kunci T, karcis palsu, dan
kunci kontak palsu, cara atau proses pencurian dilakukan dengan memotong atau
merusak gembok, merusak kunci kontak, memesan atau membuat karcis palsu,
atau menggandakan kunci kontak. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi
sehingga kejahatan pencurian kendaraan bermotor terjadi Kecamatan Torgamba
Labuhan Batu Selatan, yaitu: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor
lingkungan dan faktor pekerjaan. Serta upaya-upaya yang dilakukan dalam
menangani kejahatan pencurian kendaraan motor dalam ruang lingkup Polsek
Torgamba Labuhan Batu Selatan adalah upaya preventif (pencegahan) dan
represif (penindakan), seperti memberikan himbauan kepada masyarakat akan
pentingnya saling menjaga dan saling melindungi antar warga, meningkatkan
langkah-langkah praktis dalam pengamanan diri dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan
memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak
yang berwajib.