Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10687
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Sella Diah Utari-
dc.date.accessioned2020-11-12T01:41:05Z-
dc.date.available2020-11-12T01:41:05Z-
dc.date.issued2018-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10687-
dc.description.abstractMencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan hak untuk dimiliki tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mencuri hukumnya adalah haram dan seiring berjalanya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus yang dilakukan dalam melakukan pencurian sepeda motor, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan pencurian sepeda motor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan Aiptu CH. Suhartono selaku penyidik Reskrim Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus yang dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan menggunakan alat seperti gunting khusus besi, kunci T, karcis palsu, dan kunci kontak palsu, cara atau proses pencurian dilakukan dengan memotong atau merusak gembok, merusak kunci kontak, memesan atau membuat karcis palsu, atau menggandakan kunci kontak. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga kejahatan pencurian kendaraan bermotor terjadi Kecamatan Torgamba Labuhan Batu Selatan, yaitu: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor pekerjaan. Serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani kejahatan pencurian kendaraan motor dalam ruang lingkup Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan adalah upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan), seperti memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya saling menjaga dan saling melindungi antar warga, meningkatkan langkah-langkah praktis dalam pengamanan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.en_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectPencurian,en_US
dc.titleTinjauan Kriminologi Terhadap Pencurian Sepeda Motor (Studi Di Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf814.36 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.