Abstract:
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi
masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan, oleh karena itu
diperlukan usaha penanggulangan atau setidak-tidaknya pencegahan yang baik
dari semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat yang harus
diidentifikasikan, agar dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terencana. Dalam
hal ini semua pihak harus bekerja sama dalam mengaktualisasikan nilai-nilai
agama, budaya dan hukum serta menindak tegas para pelaku pencurian agar
sedapat mungkin bisa menekan laju perkembanganya. Salah satu jenis tindak
pencurian terjadi di Besitang, Sumatera Utara adalah tindak pidana pencurian
hewan lembu.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Polsek Besitang, serta sumber
data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library
research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya
adalah sebagai berikut, yaitu 1) Bagaimana faktor-faktor penyebab pencurian
lembu pada malam hari, 2) Bagaimana upaya menanggulangi pencurian lembu
dimalam hari, 3) Bagaimana kendala dalam menanggulangi pencurian lembu
dimalam hari.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian hewan di Kelurahan Pekan
Besitang antara lain: yang pertama adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan
faktor pendidikan. 2) Upaya-upaya instansi terkait, khususnya Kepolisian Sektor
Besitang dalam menanggulangi masalah tersebut secara garis besar yaitu: upaya
Preventif (Upaya Pencegahan), upaya Represif (Upaya Penindakan) , dan upaya
kuratif dan Rehabilitasi. 3) Kendala yang dihadapi aparat Polsek Besitang dalam
melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu: Hambatan Intern (dari dalam):
minimnya anggaran biaya operasional, sarana dan prasarana, kurangnya
Teknologi dan Teknisi, dan kurangnya jumlah personil. Hambatan ekstern (dari
luar): saksi enggan menuturkan keterangan, urang peduli terhadap lingkungan
yang ada di sekitarnya, kurangnya alat bukti, kegiatan Siskamling tidak aktif,
lambatnya masyarakat melaporkan tindak pidana pencurian, kurangnya kerja
sama.