Research Repository

Proses Penyelesaian Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Dokter Atas Tindakan Malpraktek (Studi di Ikatan Dokter Indonesia Cabang Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadly, Muhammad Reza
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:03:27Z
dc.date.available 2020-11-11T03:03:27Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10130
dc.description.abstract Malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profsi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang dirugikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pelanggaran etik yang dilakukan dokter atas tindakan malpraktek, untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran etik yang dilakukan dokter atas tindakan malpraktek, dan untuk mengetahui kendala dalam proses penyelesaian pelanggaran etik yang dilakukan dokter atas tindakan malpraktek. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia dituangkan dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 434/1983, dan pada tahun 2002 oleh Pengurus Besar IDI melakukan revisi dan menetapkan perubahan berdasarkan Hasil Mukernas Etik Kedokteran Indonesia III Tahun 2001. mengenai penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak. Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang dokter melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi dokter yaitu IDI. Serta kendala-kendala tersebut antara lain kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai hukum kesehatan, sulitnya untuk membuktikan kesalahan dokter, sulit untuk menentukan kemampuan rata-rata seorang dokter. en_US
dc.subject Proses Penyelesaian en_US
dc.subject Pelanggaran Etik en_US
dc.title Proses Penyelesaian Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Dokter Atas Tindakan Malpraktek (Studi di Ikatan Dokter Indonesia Cabang Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account