DSpace Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bidan Yang Melakukan Praktik Aborsi (Analisis Putusan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, Farida Noris
dc.date.accessioned 2020-11-10T03:00:22Z
dc.date.available 2020-11-10T03:00:22Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9512
dc.description.abstract Bidan dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga medis sering dihadapkan pada suatu persoalan hukum yang meminta pertanggungjawaban pidana. Dalam kasus aborsi yang dilakukan secara ilegal atau abortus provokatus kriminalis, bidan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya sesuai dengan yang diatur dalam UU Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan ketentuan pidana terhadap bidan yang melakukan praktik aborsi dan pertanggungjawaban pidananya serta mengetahui analisis putusan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/PN Mdn terkait bidan yang melakukan tindak pidana aborsi. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yang diambil dari data primer, data sekunder berupa bacaan yang relevan dengan materi yang diteliti serta data tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan ketentuan pidana terhadap bidan yang melakukan praktik aborsi dapat dijerat dengan UU Kesehatan. Prinsip hukum menyebutkan lex spesialis derogat lex generalis yang berarti aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan aturan hukum yang umum. Sehingga dapat diberlakukan Pasal 75 Jo Pasal 194 UU Kesehatan yang meliputi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000. Karena itu bidan yang melakukan tindak pidana aborsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setelah terpenuhinya unsur-unsur melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum), mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus) serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Berdasarkan analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/PN Mdn, menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan bidan dengan terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan sesuai Pasal 75 jo Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 56 ke-1 KUHP. en_US
dc.subject Bidan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Praktik aborsi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bidan Yang Melakukan Praktik Aborsi (Analisis Putusan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account