Abstract:
Senjata api merupakan sebuah alat yang digunakan anggota polri untuk
melaksana tugas dan pokoknya, namun senjata api tidak boleh sembarang
digunakan anggota polri, hanya dalam hal-hal tertentu senjata api dapat digunakan
namun perlu diketahui juga bahwa penggunaan senjata api dalam operasi
penangkapan pelaku tindak pidana narkotika harus seimbang dengan tingkatan
kebahayaan yang dihadapi anggota polri tersebut, prosedur penggunaan senjata
api atau tahap-tahap penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri
Nomor. 1 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor. 8 tahun 2009, aturan tersebut
sebagai pedoman anggota polri dalam menggunakannya saat bertugas.
Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yang mana sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi
penelitian (field research),Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, serta data
yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan
data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya, yaitu; 1)Bagaimana
pengaturan hokum penggunaan senjata api dalam penangkapan pelaku tindak
pidana narkotika? 2)Bagaimana tahapan penggunaan senjata api dalam
penangkapan pelaku tindak pidana narkotika? 3)Bagaimana hambatan dan solusi
penggunaan senjata api dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika?.
Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran-gambaran penggunaan senjata api
dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa,
1)Pengaturan hokum penggunaan senjata api sudah diatur dalam peraturan
kapolri, agar nantinya anggota polri tidak semena-mena dalam menggunakan
senjata api tersebut. 2)Tahapan penggunaan senjata api perlu diketahui anggota
polri agar nantinya tidak langsung menggunakan senjata api, namun untuk
melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika harus melihat tingkat
kebahayaan yang dihadapinya, dan penggunaan senjata api tidak untuk
membunuh pelaku tindak piadana melainkan untuk melumpuhkan. 3)Bentuk
hambatan yang dihadapi anggota polri dalam penggunaan senjata api ialah tidak
mendukungnya tempat kejadian perkara sehingga membuat anggota polri harus
melakukan tindakan lain agar tidak mengakibatkan hal-hal yang takterduga.