Abstract:
Perubahan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyebabkan
terjadinya dekonstruksi dalam struktur kelembagaan dan kewenangan lembaga
negara. Hal ini turut dirasakan oleh lembaga tertinggi negara pada saat itu. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara diera orde
lama dan orde baru. MPR dalam kewenangannya sebagai pemegang dan
pelaksana penuh kedaulatan rakyat. MPR bertanggung jawab penuh terhadap
aspirasi masyarakat, atas dasar itulah MPR memiliki kewenangan-kewenangan
lainnya yang bersifat mutlak, salah satunya ialah memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasca perubahan terjadi, MPR sudah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi
negara. Melainkan hanya menjadi lembaga negara yang kedudukannya sama
dengan lembaga negara lainnya. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
menyebabkan MPR tidak lagi pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Sehingga atas dasar itu pula MPR tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dengan konsep diusung oleh partai politik.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian yuridis
normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau studi
dokumen yang akan ditarik sebuah kesimpulan dalam bentuk kualitatif.
Hasil capaian dari penelitian ini yaitu: Pertama, MPR sebagai lembaga
tertinggi negara memiliki kewenangan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,
menetapkan UUD NRI dan GBHN, memilih dan melantik Presiden dan Wakil
Presiden, serta memberhentikan Presiden dan wakil Presiden dalam masa
jabatannya. Kedua, Perubahan UUD NRI menyebabkan kewenangan MPR hanya
tinggal beberapa saja diataranya ialah, mengubah dan menetapkan UUD NRI,
melantik Presiden dan Wakil Presiden,serta memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya melalui putusan MK. Ketiga, negara Indonesia
ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan atas falsafah bangsa yakni
Pancasila.