DSpace Repository

Perjanjian Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan Antara Kontraktor Bangunan Dengan Dinas Perumahan Pemukiman Dan Tata Ruang

Show simple item record

dc.contributor.author Amelia, Annisa
dc.date.accessioned 2020-03-01T03:57:16Z
dc.date.available 2020-03-01T03:57:16Z
dc.date.issued 2019-05-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/643
dc.description.abstract Kontrak kerja jasa konstruksi secara umum juga dipahami sebagai segala bentuk perjanjian pembuatan atau pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung dan sebagainya) serta pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum dalam perjanjian rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang, bagaimana bentuk perjanjian dalam rehabilitasi kantor cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang, bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kegagalan dari proses rehabilitasi kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum dalam perjanjian rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan diatur berdasarkan surat perintah kerja Nomor 30.0502/SPK.PPK/PSPA/DPKPPR/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang berisikan hak dan kewajiban para pihak untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi dan harga yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK) yang telah disepakati. Bentuk perjanjian dibuat dalam akta di bawah tangan dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, pekerjaan pelaksanaan konstruksi, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan. Akta perjanjian yang memuat tentang perbuatan hukum dipergunakan sebagai alat pembuktian dan alat bukit satu-satunya jika terjadi wanprestasi atau perselisihan. Bentuk pertanggung jawaban atas kegagalan dari proses rehabilitasi kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang adalah memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan wanprestasi yaitu CV. Kembar Jaya Medan lalai atau cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang ditetapkan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan serta CV. Kembar Jaya Medan melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan CV. Kembar Jaya Medan tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Rehabilitasi en_US
dc.subject Konstruksi en_US
dc.title Perjanjian Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan Antara Kontraktor Bangunan Dengan Dinas Perumahan Pemukiman Dan Tata Ruang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account