Abstract:
Kontrak kerja jasa konstruksi secara umum juga dipahami sebagai segala
bentuk perjanjian pembuatan atau pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan,
bendungan, jaringan irigasi, gedung dan sebagainya) serta pelaksanaan
pemeliharaan dan perbaikannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana pengaturan hukum dalam perjanjian rehabilitasi Kantor Cabang Dinas
Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan
Pemukiman dan Tata Ruang, bagaimana bentuk perjanjian dalam rehabilitasi
kantor cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan
Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang, bagaimana bentuk pertanggung
jawaban atas kegagalan dari proses rehabilitasi kantor Cabang Dinas Pendidikan
Kota Medan antara kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman
dan Tata Ruang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum dalam perjanjian
rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan diatur berdasarkan
surat perintah kerja Nomor 30.0502/SPK.PPK/PSPA/DPKPPR/VIII/2018 tanggal
30 Agustus 2018 yang berisikan hak dan kewajiban para pihak untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan
volume, spesifikasi dan harga yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK)
yang telah disepakati. Bentuk perjanjian dibuat dalam akta di bawah tangan dan
ditandatangani oleh para pihak dan dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam
pekerjaan konstruksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan
perencanaan, pekerjaan pelaksanaan konstruksi, dan kontrak kerja konstruksi
untuk pekerjaan pengawasan. Akta perjanjian yang memuat tentang perbuatan
hukum dipergunakan sebagai alat pembuktian dan alat bukit satu-satunya jika
terjadi wanprestasi atau perselisihan. Bentuk pertanggung jawaban atas kegagalan
dari proses rehabilitasi kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan antara
kontraktor bangunan dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang
adalah memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan
wanprestasi yaitu CV. Kembar Jaya Medan lalai atau cedera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang ditetapkan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan serta CV. Kembar Jaya Medan melakukan keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan sudah melampaui 5% (lima perseratus)
dari harga SPK dan CV. Kembar Jaya Medan tidak akan sanggup menyelesaikan
sisa pekerjaan