Abstract:
Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank
dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan Prinsip
Kehati- hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan
padanya.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pemberian kredit usaha mikro pada
bank. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha mikro pada
bank. Akibat hukum apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
kredit usaha mikro. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hokum tertier
Berdasarkan hasil penelitian dipahami pemberian kredit usaha mikro pada
bank, yaitu melalui beberapa tahap, antara lain tahap permohonan kredit,
penyelidikan berkas pinjaman penilaian kelayakan kredit, tahap pemberian
putusan kredit Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya dan realisasi kredit
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha mikro pada PT
Bank Sumut, diaplikasikan dalam perjanjian kredit dalam menyalurkan kedit
usaha mikro, pihak bank sangat memperhatikan prospek usaha milik debitur
dikarenakan ketiadaan agunan dalam perjanjian kredit usaha mikro tersebut.
Usaha milik debitur menjadi jaminan atas kepercayaan bahwa debitur mampu
melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan kredit dilihat dari adanya
prospek yang baik dari usaha milik debitur. Akibat hukum pemberian kredit yang
tidak menerapkan prinsip kehati-hatian menimbulkan dampak pada pemutus
kredit dari pihak Bank yaitu para terdakwa terkait dengan tanggung jawab jabatan.
Akibat hukum terhadap Banknya sendiri adalah menimbulkan kredit macet
(bermasalah) apabila terjadi keterlambatan pembayaran kredit atau tidak dilunasi
sama sekali dan diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kembali
pembiayaan. Pembayaran kredit oleh PT Bank Sumut tidak lancar karena
memenuhi unsur-unsur tersebut.