Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/612
Title: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Usahamikro Pada Bank (Studi Pada PT.Bank Sumut)
Authors: Muhammad Luthfie, Helmi
Keywords: Prinsip Kehati-Hatian;Pemberian Kredit Usaha Mikro
Issue Date: 20-Aug-2018
Abstract: Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan Prinsip Kehati- hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pemberian kredit usaha mikro pada bank. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha mikro pada bank. Akibat hukum apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kredit usaha mikro. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tertier Berdasarkan hasil penelitian dipahami pemberian kredit usaha mikro pada bank, yaitu melalui beberapa tahap, antara lain tahap permohonan kredit, penyelidikan berkas pinjaman penilaian kelayakan kredit, tahap pemberian putusan kredit Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya dan realisasi kredit Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha mikro pada PT Bank Sumut, diaplikasikan dalam perjanjian kredit dalam menyalurkan kedit usaha mikro, pihak bank sangat memperhatikan prospek usaha milik debitur dikarenakan ketiadaan agunan dalam perjanjian kredit usaha mikro tersebut. Usaha milik debitur menjadi jaminan atas kepercayaan bahwa debitur mampu melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan kredit dilihat dari adanya prospek yang baik dari usaha milik debitur. Akibat hukum pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian menimbulkan dampak pada pemutus kredit dari pihak Bank yaitu para terdakwa terkait dengan tanggung jawab jabatan. Akibat hukum terhadap Banknya sendiri adalah menimbulkan kredit macet (bermasalah) apabila terjadi keterlambatan pembayaran kredit atau tidak dilunasi sama sekali dan diperlukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kembali pembiayaan. Pembayaran kredit oleh PT Bank Sumut tidak lancar karena memenuhi unsur-unsur tersebut.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/612
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.