Abstract:
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Organisasi yang paling sentral di
dunia, tujuan didirakannya Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk menjaga
keamanan dan perdamaian internasional dari setiap tindakan-tindakan dan
perselisihan-perselisihan antar negara yang dianggapnya dapat mengganggu atau
mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Dalam penyelesaian
sengketa internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa memliki kewenangan untuk
menyelesaiakan suatu sengketa apabila ia diminta untuk itu atau jika suatu
sengketa yang terjadi dianggapnya dapat membahayakan kemanan dan
perdamaian internasional maka tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang
bersengketa Perserikatan Bangsa-Bangsa berwenang untuk menyelesaiakannya.
Untuk melaksanakan kewenangannya menyelesaikan suatu sengketa internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari organ-organ yang memiliki fungsi dan
wewenang masing-masing yaitu: Dewan Keamanan sebagai organ eksekutif,
Majelis Umum sebagai Organ Pleno, Sekertaris Jendral, dan Mahkamah
Internasional.
Setiap negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun yang
bukan anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi diantara
mereka dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan atau angkatan
bersenjeta seperti yang telah di wajibkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
setiap negara-negara yang bersengketa dapat memilih cara penyelesaian sengketa
yang mereka kehendaki, suatu sengketa hanya boleh dimintai penyelesaiannya
melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa harus terlebih dahulu diselesaikan dengan
cara negosiasi apabila degan cara tersebut penyelesaian sengketa tidak
menemukan kata sepakat maka pihak-pihak yang bersengketa dapat meminta
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara
mereka, dengan itu Perserikatan Bangsa-Bangsa akan meberikan opsi
penyelesaian sengketa dengan cara lain seperti, Penyelesaian secara hukum
melalui International Court Of Justice, International Court Of Arbitration
ataupun penyelesaian secara politik melalui Sekertaris Jendral dan Majelis Umum.
Dan jika sengketa semakin meluas dan beresiko mengancam kemanan dan
perdamaian internasional maka Dewan Keamanan berwenang untuk
menyelesaikannya dengan melakukan tindakan-tindakan kolektif dan juga
mengeluarkan resolusi-resolusi sebagai penyelesaian sengketa.