Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/561
Title: Kewenangan Perseriktan Bangsa-Bangsa Dalam Implementasi Putusan Permanent Court Of Arbitration (2016) Terhadap Klaim Sepihak Di Laut Cina Selatan
Authors: Harahap, Maisarah
Keywords: Perserikatan Bangsa-Bangsa;Sengketa Internasional
Issue Date: 20-Aug-2018
Abstract: Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Organisasi yang paling sentral di dunia, tujuan didirakannya Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional dari setiap tindakan-tindakan dan perselisihan-perselisihan antar negara yang dianggapnya dapat mengganggu atau mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa memliki kewenangan untuk menyelesaiakan suatu sengketa apabila ia diminta untuk itu atau jika suatu sengketa yang terjadi dianggapnya dapat membahayakan kemanan dan perdamaian internasional maka tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa Perserikatan Bangsa-Bangsa berwenang untuk menyelesaiakannya. Untuk melaksanakan kewenangannya menyelesaikan suatu sengketa internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari organ-organ yang memiliki fungsi dan wewenang masing-masing yaitu: Dewan Keamanan sebagai organ eksekutif, Majelis Umum sebagai Organ Pleno, Sekertaris Jendral, dan Mahkamah Internasional. Setiap negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun yang bukan anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi diantara mereka dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan atau angkatan bersenjeta seperti yang telah di wajibkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, setiap negara-negara yang bersengketa dapat memilih cara penyelesaian sengketa yang mereka kehendaki, suatu sengketa hanya boleh dimintai penyelesaiannya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa harus terlebih dahulu diselesaikan dengan cara negosiasi apabila degan cara tersebut penyelesaian sengketa tidak menemukan kata sepakat maka pihak-pihak yang bersengketa dapat meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara mereka, dengan itu Perserikatan Bangsa-Bangsa akan meberikan opsi penyelesaian sengketa dengan cara lain seperti, Penyelesaian secara hukum melalui International Court Of Justice, International Court Of Arbitration ataupun penyelesaian secara politik melalui Sekertaris Jendral dan Majelis Umum. Dan jika sengketa semakin meluas dan beresiko mengancam kemanan dan perdamaian internasional maka Dewan Keamanan berwenang untuk menyelesaikannya dengan melakukan tindakan-tindakan kolektif dan juga mengeluarkan resolusi-resolusi sebagai penyelesaian sengketa.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/561
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.