DSpace Repository

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Pasaribu, Imranto
dc.date.accessioned 2020-02-29T14:21:52Z
dc.date.available 2020-02-29T14:21:52Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/560
dc.description.abstract Konsepsi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang diinginkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan untuk memberikan fungsi kontrol yang kuat kepada Kepala Desa. Pada kenyataannya antara BPD dan Kepala Desa sering terjadi perselisihan, yaitu tentang Kepala Desa dan BPD merasa benar sendiri, sering terjadi tidak sejalan atau beda persepsi dalam pembangunan Desa yang mana terlebih dahulu harus diselasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan alokasi dana desa; untuk mengetahui proses pengawasan BPD dalam mengawasi penggunaan alokasi dana desa, serta untuk mengetahui akibat hukum jika pengawasan alokasi dana desa tidak sesuai prosedu. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan juga data sekunder serta alat pengumpul datanya berasal dari wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan alokasi dana desa telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Desa. Bahkan dengan fungsinya sebagai lembaga pengawas, yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa, kedudukan BPD lebih kuat dibandingkan kepala desa.. Bahwa Proses pengawasan BPD dalam mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa dalam pelaksanaan alokasi dana desa merupakan mengawasi mulai dari ikut terlibat dalam rapat awal penyusunan proposal ADD di desa, menandatangani proposal tersebut, dan sampai dengan mengawasi aparatur desa dalam pembuatan surat pertanggungjawaban ADD tersebut agar sesuai dengan program yang telah dilaksanakan dan untuk memastikan SPJ dibuat tepat waktu agar tidak mendapatkan pinalti akibat keterlambatan SPJ tersebut. Akibat hukum jika pengawasan alokasi dana desa tidak sesuai prosedur tidak memiliki akibat hukum apapun karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu, sehingga belum ada sanksi jika hal tersebut terjadi. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Badan permusyawaratan desa en_US
dc.title Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account