Abstract:
Konsepsi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang diinginkan oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan untuk
memberikan fungsi kontrol yang kuat kepada Kepala Desa. Pada kenyataannya
antara BPD dan Kepala Desa sering terjadi perselisihan, yaitu tentang Kepala
Desa dan BPD merasa benar sendiri, sering terjadi tidak sejalan atau beda persepsi
dalam pembangunan Desa yang mana terlebih dahulu harus diselasikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan, tugas dan fungsi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan alokasi dana
desa; untuk mengetahui proses pengawasan BPD dalam mengawasi penggunaan
alokasi dana desa, serta untuk mengetahui akibat hukum jika pengawasan alokasi
dana desa tidak sesuai prosedu. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan
pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan juga data
sekunder serta alat pengumpul datanya berasal dari wawancara dan studi dokumen
kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Tugas dan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan alokasi dana desa
telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Desa. Bahkan dengan fungsinya
sebagai lembaga pengawas, yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala
Desa, kedudukan BPD lebih kuat dibandingkan kepala desa.. Bahwa Proses
pengawasan BPD dalam mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa dalam
pelaksanaan alokasi dana desa merupakan mengawasi mulai dari ikut terlibat
dalam rapat awal penyusunan proposal ADD di desa, menandatangani proposal
tersebut, dan sampai dengan mengawasi aparatur desa dalam pembuatan surat
pertanggungjawaban ADD tersebut agar sesuai dengan program yang telah
dilaksanakan dan untuk memastikan SPJ dibuat tepat waktu agar tidak
mendapatkan pinalti akibat keterlambatan SPJ tersebut. Akibat hukum jika
pengawasan alokasi dana desa tidak sesuai prosedur tidak memiliki akibat hukum
apapun karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu, sehingga belum
ada sanksi jika hal tersebut terjadi.