Abstract:
Keresahan masyarakat terhadap penyimpangan perdagangan makanan
yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak dapat dianggap sepele, karena banyak dari
Konsumen yang mengadukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha, bahkan disebuah media televisi juga ditayangkan pelanggaran-pelanggaran
tersebut, hal ini dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat agar lebih berhatihati dalam memilih makanan yang mereka pilih. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk pemenuhan standar kesehatan terhadap makanan
tradisional di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, untuk
mengetahui kepatuhan hukum pelaku usaha makanan tradisional terhadap
pemenuhan standar kesehatan di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing
Natal, dan untuk mengetahui kendala yang di hadapi pelaku usaha makanan
tradisional terhadap pemenuhan kesehatan di Kecamatan Kotanopan Kabupaten
Mandailing Natal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Bentuk Pemenuhan Standar
Kesehatan Terhadap Makanan Tradisional Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten
Mandailing Natal harus sesuai dengan tatacara yang baik yang tertera di Peraturan
Badan POM Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Produksi Pangan Olahan
.Yang Baik. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat
CPPOB, adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan
Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Pemenuhan CPPOB
dibuktikan dengan Sertifikat yang berdasarkan Audit telah memenuhi persyaratan
CPPOB Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap
Pemenuhan Standar Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing
Natal dipengaruhi oleh Faktor Ekonomi dan disebabkan ketakutan terhadap sanksi
apabila tidak mentaati regulasi sertifikasi pemenuhan standar kesehatan. Serta
Kendala Yang Di Hadapi Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap
Pemenuhan Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
adalah dimodal pelaku usaha dan pelaku usaha malas dalam mengurus sertifikat.