Research Repository

ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH MILIK BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PEMILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PDT/2020/PT.SBY)

Show simple item record

dc.contributor.author NISA, KHOIRIN
dc.date.accessioned 2026-06-09T07:48:13Z
dc.date.available 2026-06-09T07:48:13Z
dc.date.issued 2025-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31650
dc.description.abstract Perjanjian sewa menyewa tanah merupakan salah satu bentuk perikatan dalam hukum perdata yang menuntut adanya kesepakatan sah dari seluruh pihak yang memiliki hak. Dalam konteks tanah milik bersama, kesepakatan semua pemilik merupakan syarat mutlak agar perjanjian tersebut dapat diakui keabsahannya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran ketika salah satu pemilik bertindak sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Fenomena ini menimbulkan potensi wanprestasi yang berujung pada sengketa hukum. Studi ini berangkat dari Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 217/Pdt/2020/PT.SBY yang menyoroti kasus perjanjian sewa menyewa tanah milik bersama tanpa persetujuan salah satu pemilik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria, bahan hukum sekunder seperti buku serta jurnal, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah dokumen resmi, termasuk putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menguraikan bentuk wanprestasi, akibat hukumnya, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Metode ini dipilih untuk menilai perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tanah milik bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik merupakan wanprestasi yang menyebabkan perjanjian cacat formil dan dapat dibatalkan. Dalam kasus yang dikaji, hakim menegaskan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan ini memperlihatkan pentingnya kejelasan status kepemilikan dan keterlibatan semua pihak dalam transaksi sewa menyewa. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian para pihak dalam membuat kontrak sewa tanah milik bersama serta memberikan rekomendasi praktis agar sengketa serupa dapat diminimalisasi di masa depan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject wanprestasi en_US
dc.subject tanah milik bersama en_US
dc.title ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH MILIK BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PEMILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PDT/2020/PT.SBY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account