Abstract:
Perjanjian sewa menyewa tanah merupakan salah satu bentuk perikatan
dalam hukum perdata yang menuntut adanya kesepakatan sah dari seluruh pihak
yang memiliki hak. Dalam konteks tanah milik bersama, kesepakatan semua
pemilik merupakan syarat mutlak agar perjanjian tersebut dapat diakui
keabsahannya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran ketika salah
satu pemilik bertindak sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Fenomena ini
menimbulkan potensi wanprestasi yang berujung pada sengketa hukum. Studi ini
berangkat
dari
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Surabaya
Nomor
217/Pdt/2020/PT.SBY yang menyoroti kasus perjanjian sewa menyewa tanah
milik bersama tanpa persetujuan salah satu pemilik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
undang-undang dan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum
primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria, bahan hukum
sekunder seperti buku serta jurnal, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah
dokumen resmi, termasuk putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara
kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menguraikan bentuk wanprestasi,
akibat hukumnya, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Metode ini
dipilih untuk menilai perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang
dirugikan akibat perjanjian yang cacat hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tanah milik bersama
tanpa persetujuan seluruh pemilik merupakan wanprestasi yang menyebabkan
perjanjian cacat formil dan dapat dibatalkan. Dalam kasus yang dikaji, hakim
menegaskan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320
KUHPerdata, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan ini
memperlihatkan pentingnya kejelasan status kepemilikan dan keterlibatan semua
pihak dalam transaksi sewa menyewa. Dengan demikian, penelitian ini
menegaskan perlunya kehati-hatian para pihak dalam membuat kontrak sewa
tanah milik bersama serta memberikan rekomendasi praktis agar sengketa serupa
dapat diminimalisasi di masa depan.