Research Repository

PERBUATAN BERLANJUT PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BAGI KOLEKTOR ATAS UANG HASIL PENAGIHAN SETORAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl)

Show simple item record

dc.contributor.author NOORFAYZA, SALSABILA HARAHAP
dc.date.accessioned 2026-06-06T01:41:24Z
dc.date.available 2026-06-06T01:41:24Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31441
dc.description.abstract Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang sering terjadi dalam hubungan kerja, khususnya pada sektor pembiayaan dan perkreditan. Kolektor sebagai pihak yang diberi kepercayaan untuk menerima dan menyetorkan uang hasil penagihan kredit memiliki posisi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Permasalahan muncul ketika uang yang berada dalam penguasaannya tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai pemenuhan unsur penggelapan dalam jabatan serta kualifikasinya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dengan melalui pendekatan perundang undangan. Data yang digunakan bersumber dari data kewahyuan yakni Q.S An Nisa ayat 29 dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik secara offline maupun online. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan sesuai dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan unsur delik perbuatan berlanjut pada tindak pidana penggelapan bagi kolektor atas uang hasil penagihan setoran kredit adalah terpenuhinya unsur delik Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yakni a. barangsiapa; b. dengan sengaja dan melawan hukum; c. memiliki sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; d. penguasaanya karena hubungan kerja atau mendapatkan upah; e. yang dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang berdekatan dan saling memiliki keterkaitan. Bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana setelah memenuhi tiga unsur yaitu: a. adanya kemampuan bertanggung jawab; b. adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (dolus atau culpa), dan c. tidak adanya alasan-alasan penghapus kesalahan (schuld uitsluitingsground). Analisis terhadap Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP secara tepat dengan mempertimbangkan unsur delik, kesinambungan perbuatan, serta aspek kesalahan terdakwa sehingga putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas pemidanaan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kolektor en_US
dc.subject Penggelapan dalam Jabatan en_US
dc.subject Perbuatan Berlanjut en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title PERBUATAN BERLANJUT PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BAGI KOLEKTOR ATAS UANG HASIL PENAGIHAN SETORAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account